PERIODISASI KONSTITUSI DI INDONESIA




Sebagai Negara yang berdasarkan Hukum tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami perjalanan yang sangat panjang da

ri dimulai disahkan pada tahun 1945 hingga akhirnya diterima sebagai landasan huku bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu. 






1. Undang - Undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh pemerintah balatentara Jepang yang diberi nama Dokuristu Zyunbi Tyoosakai yang dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyidik Usaha –Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
BPUPKI beranggotakan 26 orang, diketuai oleh K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat serta Itibangese Yosio dan Raden Panji Suroso, masing – masing sebagai wakil ketua. BPUPKI mengadakan 2 kali sidang, sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1956 dan sidang Kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli – 17 Juni 1945. dalam masa sidang Kedua itulah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota yang terdiri dari 19 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk Panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Soepomo. Panitia kecil berhasil menyelesaikan tugasnya dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan UUD pada tanggal 16 Agustus 1945. setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Setelah mendengarkan hasil BPUPKI tentang naskah rancangan UUD pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, akhirnya mengesahkan rancangan UUD tersebut menjadi UUD Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 pada intinya hanya dijadikan sebagai alat untuk sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang bernama RI. Oleh karena itu walaupun secara formal UUD 1945 berlaku sebagai konstitusi namun hanya bersifat nominal yaitu baru diatas kertas saja.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
Pada tahun 1947 tentara Belanda melakukan Agresi Militer I yang kemudian dilanjutkan dengan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda melakukan Agresi ini adalah untuk menjajah Indonesia kembali. Agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak pihak Indonesia dan Belanda berunding. Pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Konferensi ini berhasil menyepakati 3 hal yaitu :
a. Mendirikan Republik Indonesia Serikat
b. Penyerahan kedaulatan pada RIS yang berisi 3 hal yaitu piagam Penyerahan kadaulatan dari Kerajaan Belanda pada pemerintahan RIS, status UNI dan persetujuan perpindahan.
c. Mendirikan UNI antara RIS dan Kerajaan Belanda
Naskah konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi RI dan FBO (Bijeenkoms Voor Federal Overleg) dalam konferensi tersebut. Naskah rancangan UUD itu disepkati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah UUD yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat pada tanggal 14 Desember 1949. selanjutnya Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS dimaksud sebagai UUD bersifat sementara, karena lembaga yang membuat dan menetapkannya tidaklah representatif. Hal ini ditegaskan dalan Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah selekas lekasnya menetapkan Konstitusi RIS.

3. Undang – Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
Bentuk Negara RIS tidak bertahan lama. Sebagai Negara yang baru terbentuk Indonesia masih membutuhkan tahap – tahap konsolidasi kekuasaan efektif. Bentuk Negara yang lebih cocok untuk kondisi tersebut adalah Negara kesatuan. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan itu, tiga wilayah Negara bagian yaitu Negara RI, Negara Indonesia Timur dan Nrgara Sumatra Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah RI.
Sejak saat itu wibawa pemerintah RIS menjadi berkurang sehingga dicapai kata sepakat antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali mendirikan Negara kesatuan RI. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950.
Dalam rangka persiapan kea rah itu maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah UUD, dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah selesai rancangan UU itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950, dan DPR dan Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950. selanjutnya naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1950.
UUDS 1950 ini bersifat pengganti ( Renewal ) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan ( Amandement ) terhadap Konstitusi RIS Tahun 1949 namun juga mengganti naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah yang sama sekali baru dengan nama UUDS 1950.
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara. Ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134 yang mengharuskan Konstituante bersama pemerintah segera menyusun UUD RI untuk menggantikan UUDS 1950 tersebut.
Sayangnya, Konstituante belum sempat berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun UUD baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI selanjutnya. 

4. ( Kembali Ke ) Undang - Undang Dasar 1945 ( 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 )
Sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga sekarang UUD 1945 terus berlakau dan diberlakukan sebagai huku dasar. Sifatnya masih tetap sebagai UUDS. Namun pada masa Orde baru, konsolidasi kekuasaan lama kelamaan semakin terpusat. Disisi lain siklus kekuasaan mangalami stagnasi yang statis karena pucuk pimpinan pemerintahan tidak pergantian selama 32 tahun. Akibarnya UUD 1945 menagalami proses sakralisasi yang irasional semasa rezim Orde baru. UUD 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ide perubahan sama sekali. Padahal UUD 1945 jelas merupakan UUD yang masih sementara dan belum pernah dipergunakan dan diterapkan secara sungguh – sungguh.

5. Perubahan ( Amandemen ) Undang - Undang Dasar 1945
Setelah jatuhnya rezim Orde baru dan digantikan Orde reformasi muncul tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. latar belakang tututan perubahan terhadap UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde baru kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR dan bukan ditangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal –pasa yang “ Luwes ” ( sehingga dapat menimbulkan multitafsir ) serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara Negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum serta hal – hal yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakat diantaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara ( Staat Structuur ) NKRI.
Dalam kurun waktu 1999 – 2001 UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Adapu keempat perubahan tersebut adalah :
a. Perubahan ( Amendemen) Pertama UUD 1945 ( 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 )
• Perubahan pertama UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 1999 tanggal 14 – 21 Oktober 1999
b. Perubahan ( Amendemen ) Kedua UUD 1945 ( 18 Agustus 2000 – 9 November 2001 )
• Perubahan Kedua UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2000 tanggal 7 – 18 Agustus 2000
c. Perubahan ( Amendemen ) Ketiga UUD 1945 ( 9 November 2001 – 10 Agustus 2002 )
• Perubahan Ketiga UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2001 tanggal 1 – 9 November 2001
d. Perubahan ( Amendemen ) Keempat UUD 1945 (10 Agustus 2002–Sekarang)
• Perubahan Keempat UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2002 tanggal 1 – 11 Agustus 2002

Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu
A. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
B. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
• Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
• Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
C. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
• Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
D. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
E. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
F. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
G. Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

0 komentar:

[ Vistory ]

  • 125x125 Ads1
  • You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

    Blogroll

    Blogger templates

    Kursor Blog

    Blogger news

    bertaburbntang

    Pages

    Powered by Blogger.

    Translate

    Popular Posts

    Followers

    About Me

    Followers

    Tentangku

    Cari Blog Ini

    Jumlah Pengunjung